Transaksi Kredit Nabi SAW Dan Gadai Baju Besi Kepada Yahudi


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ. (رواه البخاري: ٢٠٨٨).

Artinya: hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tangguh (kredit), lalu beliau menjaminkan baju besinya. (HR al- Bukhari 2088).

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan transaksi jual beli secara kredit, yaitu dengan pembayaran yang ditangguhkan. Ini menegaskan bahwa sistem jual beli dengan cara pembayaran tidak langsung (utang) diperbolehkan dalam Islam selama disepakati oleh kedua belah pihak.