عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَ الَّذِى يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ عِنْدَنَا صَحِيحٌ. (سنن أبي داود:٣٥۲٨)
Artinya: hadis dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Susu dari hewan perah yang digadaikan boleh diminum sebagai imbalan atas biaya pemeliharaannya, dan hewan tunggangan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan kewajiban menanggung biayanya. Maka, orang yang menunggangi atau memerah susu wajib menanggung nafkahnya.” Abu Dawud berkata, “Hadis ini menurut kami adalah shahih.” (HR Abu Daud 3528)
Hadis ini menunjukkan bahwa barang gadai seperti hewan ternak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang mengurusnya, selama ia menanggung biaya pemeliharaannya. Pemanfaatan itu sah jika seimbang dengan tanggung jawab nafkah. Ini menekankan keadilan dalam akad gadai menurut syariat Islam.