عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاَ انَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ (رواه البخاري: ٢٠٦٨).
Artinya: hadis dari ‘Aisyah RA sesungguhnya Nabi SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan cara menggadaikan baju besinya beberapa dirham sampai waktu tertentu. (HR al-Bukhari 2068).
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menggadaikan baju besinya beberapa dirham dalam jangka waktu tertentu kepada orang Yahudi untuk membayar makanan yang dibelinya. Berdasarkan hal ini dapat dipahami bahwa boleh menggadaikan harta kepada non muslim atau dalam mu’amalah tidak mesti antara sesama muslim.