عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ(رواه البخاري: ٢٥١٢)
Artinya: hadis dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda:(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orang yang mengendarai dan meminum susunya wajib membayar.” (HR al-Bukhari 2512).
Hadis ini menjelaskan bahwa Barang gadai seperti hewan boleh dimanfaatkan (dinaiki atau diambil susunya) asalkan ada imbalan yang disepakati, dan orang yang memanfaatkannya wajib membayar sesuai penggunaan tersebut.