Kesederhanaan Rasulullah Dalam Menafkahi Keluarganya Hingga Menggadaikan Barangnya Hingga Akhir Hayat


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ لِأَهْلِهِ.قَالَ الشَّيْخُ الألْبَانِيُّ صَحِيحٌ. (رواه النَّسَائِي: ٤٦٦٥)

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sementara baju besinya tergadai pada seorang Yahudi untuk tiga puluh sha’ gandum sebagai nafkah bagi keluarganya. Syaikh Al-Albani mengatakan: Hadis ini shahih. (HR an-Nasa’I 465)

Hadis ini menggambarkan betapa hidup Rasulullah SAW sangat sederhana, bahkan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya beliau sampai menggadaikan baju besi kepada seorang Yahudi untuk membeli makanan pokok. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi tidak hidup dalam kemewahan, tetapi lebih memilih untuk hidup zuhud dan mengutamakan keluarganya. Dari sisi fiqih, hadis ini juga menunjukkan bolehnya bertransaksi gadai dengan non-Muslim dalam urusan duniawi yang halal. Penguatan dari Syaikh Al-Albani yang menilai hadis ini shahih menambah bobot keabsahan riwayat ini dalam pengambilan hukum dan pelajaran moral.