Jual Beli dengan Utang dan Gadai Baju Besinya


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: اشْتَرَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ. (رواه البخاري: ١٩٩٠).

Artinya: hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara berutang (tidak tunai), dan beliau menjaminkan baju besi miliknya. (HR Bukhari 1990)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan jual beli secara kredit dengan orang non-Muslim dan menggunakan barang sebagai jaminan. Ini menjadi dalil dibolehkannya transaksi utang-piutang (jual beli secara tidak tunai) dan memberikan jaminan (rahn) dalam Islam, bahkan dengan pihak yang berbeda agama, selama transaksinya sah dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.