عَن أَبِي هُرَيْرَةَ مَوْقُوفًا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَيْسَ لَهُ أَنْ يَنْتَفِعَ مِنْ الرَّهْنِ بِشَيْءٍ وصحيح (سنن الترمذي:١٢٥٤ )
Artinya: hadis dari Abu Hurairah secara mauquf (perkataan sahabat, bukan marfu’ kepada Nabi SAW). Amalan berdasarkan hadis ini dipegang oleh sebagian ulama, dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mengambil manfaat apa pun dari barang gadai. (HR at-Tirmidzi 1254).
Hadis ini menunjukkan bahwa pendapat para ulama berbeda tentang boleh tidaknya mengambil manfaat dari barang yang digadaikan. Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Ishaq, membolehkan hal itu dalam batas tertentu, sedangkan sebagian lainnya melarang mengambil manfaat apa pun dari barang gadai. Hadis ini dinilai sahih dan diriwayatkan secara mauquf dari Abu Hurairah, artinya merupakan ucapan sahabat, bukan sabda Nabi SAW.