عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ (سنن الترمذي١٢٩٩(
Artinya: hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Hewan tunggangan boleh ditunggangi apabila digadaikan, dan susu dari hewan perah boleh diminum apabila digadaikan, dan bagi orang yang menunggangi dan meminumnya, wajib menanggung nafkahnya. (HR Tirmidzi 1299)
Hadis ini menjelaskan bahwa pemanfaatan barang gadai dibolehkan selama disertai dengan kewajiban menanggung biaya perawatannya. Misalnya, hewan tunggangan boleh digunakan untuk ditunggangi, dan hewan perah boleh diambil susunya oleh pihak yang menerima gadai, asalkan ia juga menanggung nafkah hewan tersebut. Hadis ini menjadi dasar pandangan sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq. Namun, ada juga ulama lain yang tidak membolehkan mengambil manfaat dari barang gadai karena mereka memandang itu sebagai pengambilan keuntungan dari pinjaman (riba).