عَنْ سَمُرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُدَمَّى فَكَانَ قَتَادَةُ إِذَا سُئِلَ عَنْ الدَّمِ كَيْفَ يُصْنَعُ بِهِ قَالَ إِذَا ذَبَحْتَ الْعَقِيقَةَ أَخَذْتَ مِنْهَا صُوفَةً وَاسْتَقْبَلْتَ بِهِ أَوْدَاجَهَا ثُمَّ تُوضَعُ عَلَى يَافُوخِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَسِيلَ عَلَى رَأْسِهِ مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يُغْسَلُ رَأْسُهُ بَعْدُ وَيُحْلَقُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا وَهْمٌ مِنْ هَمَّامٍ وَيُدَمَّى قَالَ أَبُو دَاوُد خُولِفَ هَمَّامٌ فِي هَذَا الْكَلَامِ وَهُوَ وَهْمٌ مِنْ هَمَّامٍ وَإِنَّمَا قَالُوا يُسَمَّى فَقَالَ هَمَّامٌ يُدَمَّى قَالَ أَبُو دَاوُد وَلَيْسَ يُؤْخَذُ بِهَذَا) سنن أبي داود:۲٨٣٩(
Artinya: hadis dari Samurah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:”Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan (dalam riwayat ini disebut) dilumuri darah.”Kemudian, Qatadah apabila ditanya tentang bagaimana cara memperlakukan darah tersebut beliau berkata:”Jika kamu menyembelih hewan ‘aqiqah, ambillah sehelai bulu (wol) dari hewan itu, basahi dengan darahnya, lalu sapukan pada pembuluh leher hewan tersebut, kemudian letakkan pada ubun-ubun bayi sehingga darah itu mengalir di kepalanya seperti benang, setelah itu kepalanya dicuci dan dicukur.”Abu Dawud berkata:”Ini adalah kekeliruan dari Hammam (perawi hadis ini). Mengenai ‘dilumuri darah’, Abu Dawud mengatakan bahwa Hammam telah keliru dalam hal ini. Yang benar, para ulama mengatakan: bayi itu hanya diberi nama pada hari ketujuh, bukan dilumuri darah. Hammam lah yang keliru dengan menyebut ‘dilumuri darah’. Maka, riwayat ini tidak dijadikan pegangan. (HR Abu Daud 2839)
Hadis ini menjelaskan bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, yang dilakukan pada hari ketujuh dengan menyembelih hewan, mencukur rambut, dan memberinya nama. Dalam riwayat disebut adanya praktik melumuri darah ke kepala bayi, namun para ulama menilai bagian ini sebagai kekeliruan dari perawi bernama Hammam. Oleh karena itu, praktik melumuri darah tidak dijadikan pegangan, dan yang disyariatkan hanyalah pemberian nama, pencukuran rambut, serta penyembelihan hewan.