عَنْ أَنَسٍ قَالَ لَقَدْ رَهَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دِرْعَهُ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِالْمَدِينَةِ فَأَخَذَ لأَهْلِهِ مِنْهُ شَعِيرًا.( سُنَن ابنماجه:٢٠٣١)
Artinya: Sungguh, Rasulullah ﷺ pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah, lalu beliau mengambil darinya jelai untuk kebutuhan keluarganya. (HR Ibn Mājah 2031)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga menggambarkan kesederhanaan beliau. Hal ini membuktikan bahwa gadai (ar-rahn) diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk jaminan utang. Selain itu, hadis ini juga menunjukkan bolehnya melakukan transaksi muamalah dengan non-Muslim selama sesuai dengan ketentuan syariat.