عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تُوُفِّىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ بِعِشْرِينَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَخَذَهُ لأَهْلِهِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (سنن الترمذي١٢٥٨)
Artinya: hadis dari Ibnu Abbas ia berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya tergadai dengan dua puluh sha’ makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. (HR At-Tirmizi 1258)
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW pernah menggadaikan baju perangnya untuk memperoleh dua puluh sha’ makanan demi kebutuhan keluarganya. Hal ini menjadi dalil bahwa menggadaikan barang untuk kebutuhan hidup diperbolehkan dalam Islam, bahkan oleh Rasulullah SAW sendiri. Hadis ini dinilai hasan shahih oleh Imam at-Tirmidzi, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar hukum.