arangan Menyita Barang Gadai


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ ».( سُنَن ابن ماجه:٢٥٣٥)

Artinya: hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang gadai tidak disita (dikuasai sepenuhnya oleh pemberi pinjaman).

 

Hadis ini menunjukkan bahwa barang gadai (rahn) tidak boleh menjadi milik pemberi utang (murtahin) secara otomatis jika si pengutang tidak mampu melunasi utangnya. Artinya, barang gadai tetap milik pengutang, dan hanya boleh dijual untuk melunasi utang jika jatuh tempo, bukan untuk diambil alih secara permanen oleh pemberi pinjaman.