Hukum Memanfaatkan Barang Gadaian dan Kewajiban Menanggung Biayanya


عَ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: « الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ ». ( سُنَن ابن ماجه:۲٥٣٤)

Artinya: hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Binatang tunggangan (yang tergadaikan) boleh ditunggangi jika ia tergadaikan, dan susu dari hewan perah yang tergadaikan boleh diminum jika ia tergadaikan. Dan atas orang yang menunggangi dan meminum susunya itu ada kewajiban memberikan nafkah (merawatnya).”

Hadis ini menjelaskan bahwa barang yang digadaikan, seperti hewan ternak, boleh dimanfaatkan sesuai kebutuhannya, misalnya ditunggangi atau diambil susunya. Namun, pemanfaatan itu wajib disertai dengan tanggung jawab pemeliharaan dan biaya perawatannya oleh orang yang memanfaatkannya. Ini menunjukkan adanya keadilan dalam muamalah: pemanfaatan dibarengi dengan tanggung jawab.