عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى ».(سُنَن ابن ماجه:٣٢٨٥)
Artinya: Dari Samurah, dari Nabi SAW ia bersabda: setiap anak tergadai dengan aqiqahnya; disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.( HR Ibn Majah: 4217)
Hadis ini menunjukkan pentingnya melaksanakan aqiqah sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Nabi menyebutkan bahwa anak “tergadai” dengan aqiqahnya, yang menunjukkan bahwa aqiqah memiliki kedudukan penting dalam menyambut kelahiran, meskipun para ulama berbeda pendapat apakah hukumnya sunnah muakkadah atau wajib.