Kewajiban Anak Tergadai Dengan Akikahnya Dan Penamaan Bayi Pada Hari Ketujuh


عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى ».(سنن أبي داود:۲٨٤٠)

 

Artinya: hadis dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya (hewan akikah) pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama. (HR Abu Daud 2840)

Hadis ini menegaskan bahwa seorang anak disyariatkan untuk diakikahi pada hari ketujuh setelah kelahirannya, rambutnya dicukur, dan diberi nama. Penamaan pada hari ketujuh dikuatkan oleh berbagai perawi dan dianggap lebih sahih oleh para ulama.