Bolehnya Memanfaatkan Hewan yang Digadaikan


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ « الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ ، وَيُشْرَبُ لَبَنُ الدَّرِّ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا(رواه البخاري: ٢٠١١)

 

Artinya: hadis dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesuatu (hewan) yang digadaikan boleh dikendarai untuk dimanfaatkan, begitu juga susu hewan boleh diminum bila digadaikan. (HR al-Bukhari 2011)

 

Barang gadai yang bisa dimanfaatkan, seperti hewan tunggangan atau perah, boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai sesuai dengan biaya pemeliharaannya.