Wafat dalam Keadaan Baju Perangnya Masih Tergadai


عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ بِعِشْرِينَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَخَذَهُ لِأَهْلِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ(سنن الترمذى١٢٥٨)

Artinya: hadis dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya tergadai dengan dua puluh sha’ makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. (HR Tirmidzi 1258).

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW wafat dalam keadaan baju perangnya masih tergadai untuk mencukupi kebutuhan makan keluarganya.