Hadis no 14 Jangan Berzina, Membunuh dan Murtad


عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Ibn Mas’ud ra, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah, keculi dengan satu dari tiga sebab : Seseorang yang sudah menikah namun dia berzina, nyawa yang dibalas dengan nyawa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)/

Hadis ini Sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (hadis no.  6370) dan Muslim (hadis no. 3175 dan 3176). Selain al-Bukhari dan Muslim, hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud (hadis no. 3788); al-Tirmizi (hadis no. 1322); al-Nasa’i (hadis no. 3951);  Ibn Majah (hadis no. 2525); Ahmad (hadis no. 3438, 3859, 4024, 4197, 24301 dan 24611); dan al-Darimi (hadis no. 2196 dan 2339), dengan sedikit perbedaan lafaz.