Meninggalkan Keragu-raguan


عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ)

Artinya: Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah SAW dan kesayangannya RA, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah SAW ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi)

Penjelasan hadis:

Maksudnya jika ada sesuatu yang membuat hati tidak tenang, merasa bimbang, ragu, atau khawatir bahwa itu mungkin haram, salah, atau berdosa, maka tinggalkanlah. Pilihlah sesuatu yang jelas hukumnya, yang hati merasa tenang dengannya, tidak ada keraguan atau kebimbangan. Itu lebih aman secara agama dan batin.Hadis ini adalah prinsip agung dalam menjaga kehormatan dan keselamatan agama seseorang. Seorang Muslim dianjurkan untuk menjauhi perkara yang syubhat (samar, tidak jelas halal-haramnya), memilih jalan yang paling aman secara syar’i, memiliki hati-hati (wara’) dalam bertindak, bukan hanya mengejar yang “boleh” tapi yang pasti selamat