عَنْ رُبَيْحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَلَسَ احْتَبَى بِيَدِهِ (رَوَاهُ اَبِيْ دَاوُد)
Artinya: Dari Rubaih bin ‘Abdurrahman dari bapaknya dari kakeknya Abu Sa’id Al Khudri ia berkata:“Jika Rasulullah SAW duduk, ia mendekap tangannya.” (H.R Abu Daud)
Penjelasan hadis:
Ihtiba’ (احتبى) adalah cara duduk dengan menegakkan kedua lutut (atau salah satu lutut) dan merapatkan ke perut, lalu memeluknya dengan kedua tangan atau mengikatkannya dengan kain (misalnya sorban atau selendang). Jadi, tangan atau kain berfungsi sebagai penyangga punggung agar tetap tegak, sementara kedua lutut ditarik mendekat ke dada. Hadis ini tidak menyebutkan batasan kapan Nabi Muhammad SAW duduk ihtiba’, hanya “jika duduk.” Namun, ada hadis lain yang menyebutkan larangan ihtiba’ saat khutbah Jumat, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan kantuk dan tidak fokus mendengarkan khutbah. Oleh karena itu, ihtiba’ umumnya dipahami sebagai posisi duduk yang diperbolehkan atau disunahkan dalam kondisi santai atau dalam majelis ilmu (selain khutbah Jumat) di mana seseorang ingin bersantai sambil tetap menjaga kehormatan dan perhatian. Secara keseluruhan, hadis ini menunjukkan kesederhanaan, kenyamanan, dan keindahan akhlak Nabi Muhammad SAW bahkan dalam detail kecil seperti cara duduk. Ini menjadi salah satu dari banyak contoh bagaimana sunah Nabi mencakup seluruh aspek kehidupan seorang Muslim.