عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ. ش: (فَخَذَفْتَهُ) أَيْ: رَمَيْتَهُ بِهَا مِنْ بَيْنِ إِصْبَعَيْكَ ( رواه مسلم : ٢١٥٨)
hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Seandainya seseorang mengintip ke dalam rumahmu tanpa izin, maka tidak berdosa bagaimu sekiranya kamu melempar dia dengan kerikil dan mencongkel matanya.” “(Lalu aku melemparkannya) maksudnya: aku melemparnya dengan menggunakan kedua jariku. (HR. Muslim: 2158)
Hadis yang berbicara tentang seseorang yang mengintip ke dalam rumah tanpa izin pemiliknya mengandung pengajaran tentang pentingnya menghormati privasi orang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, pemilik rumah berhak membela dirinya dengan cara yang tegas, seperti melemparkan kerikil yang dapat menyebabkan kebutaan pada orang yang mengintip. Hal ini menegaskan bahwa melanggar privasi orang lain, terutama dengan mengintip, merupakan perbuatan yang sangat serius dalam Islam, dan orang yang melakukan hal tersebut berisiko mendapat hukuman yang sebanding.