Hadis 32. Adab Marah dan Keras yang dibolehkan Karena Perintah Allah


عنْ أَبِى مَسْعُودٍ – رضى الله عنه – قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ إِنِّى لأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ مِنْ أَجْلِ فُلاَنٍ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا قَالَ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِى مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ قَالَ فَقَالَ « يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ ، فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ ، فَإِنَّ فِيهِمُ الْمَرِيضَ وَالْكَبِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ » ( رواه الترمذي : ٦١١٠

hadis dari Abu Mas’ud radliallahu ‘anhu dia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW sambil berkata: “Sesungguhnya aku akan mengakhirkan shalat shubuh karena fulan yang memanjangkan (bacaannya).” Abu Mas’ud berkata: “Maka aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat marah dalam menyampaikan nasihatnya melebihi marahnya beliau pada hari itu, Abu Mas’ud melanjutkan: “Lalu beliau bersbada: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang menjadikan orang-orang lari (dari keta’atan), barangsiapa di antara kalian shalat dengan orang banyak, hendaklah ia memperingan shalatnya, sebab di antara mereka ada orang yang lemah, orang yang sudah lanjut usia dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. al-Turmudzi: 6110)

Hadis ini mengajarkan pentingnya untuk mempermudah ibadah, terutama dalam melaksanakan shalat berjamaah. Pemimpin shalat sebaiknya memperhatikan kondisi jamaah, seperti mereka yang sudah tua, sedang sakit, atau sedang terburu-buru karena keperluan lain, agar ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan baik tanpa memberatkan orang lain.