عن أبي هريرة : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ، قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ( رواه مسلم : ٢١٦٢)
hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam.” Ditanyakan, “Apa saja itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Jika engkau bertemu dengannya, ucapkan salam kepadanya; jika dia mengundangmu, penuhilah undangannya; jika dia meminta nasihat kepadamu, berilah nasihat; jika dia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, doakanlah dia (ucapkan: yarhamukallah); jika dia sakit, jenguklah; dan jika dia meninggal dunia, ikutlah mengantarkannya (ke pemakaman). (HR. Muslim: 2162)
Hadis ini mengajarkan enam hak dasar yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim terhadap sesama Muslim sebagai wujud kepedulian dan ikatan ukhuwah. Hak-hak tersebut adalah: memberi salam saat bertemu, memenuhi undangan, memberi nasehat jika diminta, mendoakan orang yang bersin dengan ucapan “Yarhamuk Allah” setelah ia mengucapkan “Alhamdulillah,” menjenguk orang yang sakit, dan mengiringi jenazah saat ada yang meninggal. Enam hal ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan sosial, kasih sayang, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan bermasyarakat menurut ajaran Islam.