Hadis 33. Adab Marah dan Keras yang dibolehkan Karena Perintah Allah


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنه – قَالَ بَيْنَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى رَأَى فِى قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ نُخَامَةً،  فَحَكَّهَا بِيَدِهِ ، فَتَغَيَّظَ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ فِى الصَّلاَةِ فَإِنَّ اللَّهَ حِيَالَ وَجْهِهِ ، فَلاَ يَتَنَخَّمَنَّ حِيَالَ وَجْهِهِ فِى الصَّلاَةِ » ( رواه الترمذي :٦١١١)

hadis dari Abdullah radliallahu ‘anhu dia berkata: “Ketika Nabi SAW shalat, beliau melihat ludah di arah Qiblat Masjid, kemudian beliau mengeruknya dan menutupinya, lalu beliau bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian sedang shalat, maka sesungguhnya Allah berada di hadapannya, karena itu janganlah ia meludah ke hadapannya ketika mengerjakan shalat. (HR. al-Turmudzi: 6111)

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga adab dan kebersihan di dalam masjid, terutama saat shalat. Nabi SAW menekankan bahwa karena dalam shalat seorang hamba sedang bermunajat kepada Allah, maka tidak pantas melakukan hal-hal yang mengganggu kesucian dan kehormatan ibadah tersebut, seperti meludah ke arah kiblat.