Hadis 27. Adab Duduk diantara Dua Orang


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا ».( رواه الترمذى :٢٩٧٦)

 قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَقَدْ رَوَاهُ عَامِرٌ الأَحْوَلُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَيْضًا

hadis dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah SAW bersabda: Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan (tempat duduk) dua orang kecuali atas izin keduanya.” (HR. al-Turmudzi: 2976)

Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih, ‘Amir Al Ahwal juga meriwayatkannya dari ‘Amr bin Syu’aib.

Hadis ini mengajarkan bahwa seorang pria tidak diperbolehkan untuk memisahkan atau memutuskan hubungan antara dua orang kecuali dengan izin keduanya. Maksudnya, tidak ada seorang pun yang boleh mengintervensi hubungan dua orang tanpa persetujuan dari mereka, baik itu dalam konteks persahabatan, pernikahan, atau hubungan lainnya. Hal ini menunjukkan pentingnya menghargai hak dan kebebasan individu dalam menjaga hubungan mereka, serta mengutamakan musyawarah dan persetujuan kedua belah pihak. Hadis ini memperlihatkan prinsip keadilan dan keharmonisan dalam hubungan antar sesama.