عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَتْفِ الشَّيْبِ وَقَالَ هُوَ نُورُ الْمُؤْمِنِ ( رواه ابن ماجه : ٣٨٥٣)
hadis dari ‘Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dia berkata: “Rasulullah SAW melarang mencabut uban, dan beliau bersabda: “Dia adalah cahaya bagi orang-orang beriman. (HR. Ibn Majah: 3853)
Hasyiyyah al-Sindi Menjelaskan hadis yang diriwayatkan Ibn Majah, ia Mengatakan “Itu adalah cahaya bagi orang beriman”, maksudnya adalah bahwa (cahaya itu) tidak seharusnya dihilangkan. Berbeda dengan mewarnai (rambut) yang sifatnya menutupi, bukan menghilangkan, maka hal itu diperbolehkan.