عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يُقِمْ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.( رواه الترمذي: ٢٩٧٣)
hadis dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang dari kalian menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat itu.” Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. (HR. al-Bukhari: 2973)
Penjelasan ini membahas etika dalam menempati tempat duduk di masjid atau tempat umum. Menurut Al-Nawawi, orang yang lebih dulu menduduki suatu tempat yang diperbolehkan berhak untuk tetap di situ, dan haram hukumnya mengusirnya, baik di hari Jumat maupun hari lainnya. Namun, ulama mazhab Syafi’i memberikan pengecualian bagi orang yang terbiasa menggunakan tempat tertentu untuk kegiatan keagamaan seperti mengajar atau membaca Al-Qur’an; ia tetap berhak atas tempat itu meski datang belakangan. Ketentuan serupa juga berlaku di tempat-tempat umum. Meski demikian, perlu hati-hati agar kebiasaan menempati tempat tertentu tidak menimbulkan sifat riya’ atau pamer.