Hadis 6


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى (وَاللَّفْظُ لَهُ) قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رواه مسلم: 12)

Artinya : Yahya bin Yahya telah menceritakan kepada kami (dan lafadznya dari beliau) berkata: “Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan untuk umat manusia, yaitu sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kalangan kaum Muslimin.” ( HR. Muslim : 12)

Zakat fitrah ini adalah kewajiban bagi semua Muslim sebagai bentuk penyucian setelah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan kekurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan ibadah puasa dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, agar mereka juga dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan. Zakat fitrah ini juga menunjukkan kewajiban sosial dalam Islam, yakni berbagi dengan sesama, terlebih lagi dalam waktu yang penuh makna seperti Idul Fitri. Hadis ini juga menegaskan bahwa zakat fitrah tidak hanya diwajibkan atas individu tertentu saja, tetapi seluruh Muslim, tanpa memandang status sosial atau usia. Hal ini menunjukkan prinsip kesetaraan dalam kewajiban ibadah sosial di dalam Islam. Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, sehingga para penerima zakat bisa menggunakan bantuannya pada hari raya tersebut.