عَنْ مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَقْطَعَ بِلاَلَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِىَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ وَهِىَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لاَ يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلاَّ الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ (رواه ابي داود: 3063)
Artinya : hadis dari Malik, dari Rabi’ah bin Abi Abdurrahman, dari beberapa orang, bahwa Rasulullah SAW telah memberikan tanah tambang kepada Bilal bin al-Harith Al-Muzani di daerah Qabaliyah, yang terletak di sekitar wilayah Fura’ (sebuah tempat di sekitar Madinah). Maka, tambang-tambang tersebut hanya diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya hingga hari ini.(HR. Abi Dawud : 3063)
Hadis ini mengisahkan tentang pemberian Rasulullah SAW, kepada Bilal bin Al-Harith Al-Muzani berupa hak untuk mengelola tambang yang terletak di daerah Qabaliyah, yang berada di dekat Fura’. Dalam hal ini, yang dikeluarkan dari hasil tambang tersebut adalah zakat, bukan hak lain selain zakat. Hal ini mengisyaratkan bahwa zakat diwajibkan atas hasil yang diperoleh dari kekayaan yang dikelola atau dimiliki, termasuk hasil tambang, sebagaimana halnya dengan harta lainnya. Ini juga menunjukkan prinsip Islam bahwa harta yang diperoleh harus dikelola sesuai dengan aturan agama, dan sebagian dari harta tersebut (zakat) wajib disalurkan kepada yang berhak