Hadis 29


عَنْ خَالِدِ بْنِ أَسْلَمَ قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، فَقَالَ: هَذَا قَبْلَ أَنْ تُنَزَّلَ الزَّكَاةُ، فَلَمَّا أُنْزِلَتْ جَعَلَهَا اللَّهُ طُهْرًا لِلْأَمْوَالِ. (رواه البخاري: 4384)

Artinya : hadis dari Khalid bin Aslam, ia berkata: Kami keluar bersama Abdullah bin Umar. Ia berkata: ‘Ini (zaman) sebelum zakat diwajibkan. Ketika zakat diturunkan, Allah menjadikannya sebagai penyuci bagi harta.'”(HR. al-Bukhari : 4384)

Hadis ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga ibadah yang menyucikan harta dan jiwa. Abdullah bin Umar menekankan bahwa setelah turunnya perintah zakat, zakat menjadi fungsi spiritual dan sosial yang penting dalam Islam.