Hadis 17


حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَهُوَ أَمِيرُ الْبَصْرَةِ فِي آخِرِ الشَّهْرِ أَخْرِجُوا زَكَاةَ صَوْمِكُمْ فَنَظَرَ النَّاسُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ مَنْ هَاهُنَا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قُومُوا فَعَلِّمُوا إِخْوَانَكُمْ فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ أَنَّ هَذِهِ الزَّكَاةَ فَرَضَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ ذَكَرٍ وَأُنْثَى حُرٍّ وَمَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ تَمْرٍ أَوْ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ قَمْحٍ فَقَامُوا (رواه النسائي : 2507)

Artinya : Humaid dari al-Hasan elah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Ibnu Abbas, yang saat itu adalah Amir al-Bashrah (Gubernur Basrah), berkata: “Di akhir bulan, keluarkanlah zakat puasa kalian. Lalu sebagian orang saling melihat satu sama lain, kemudian Ibnu Abbas berkata: “Siapa di antara kalian yang berasal dari Madinah, berdirilah dan ajarkan kepada saudara-saudara kalian, karena mereka tidak mengetahui bahwa zakat fitrah ini adalah kewajiban yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW kepada setiap laki-laki dan perempuan, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu satu sha’ dari kurma atau gandum, atau setengah sha’ dari gandum.” Kemudian mereka pun berdiri.(HR. al-Nasai : 2507)

Hadis ini menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Ibn Abbas, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Basrah, mengingatkan orang-orang untuk menunaikan zakat fitrah di akhir bulan Ramadan. Dia menjelaskan bahwa zakat ini wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dan disebutkan bahwa kadar zakatnya adalah satu sha’ dari kurma, gandum, atau setengah sha’ dari gandum. Selain itu, disebutkan bahwa ada beberapa orang yang belum mengetahui kewajiban ini, sehingga Ibnu Abbas meminta orang yang berasal dari Madinah untuk mengajarkan kepada mereka agar zakat fitrah ini dapat dilaksanakan dengan benar.