Hadis 12


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ ثَلَاثَةِ أَصْنَافٍ: الْأَقِطِ وَالْتَّمْرِ وَالشَّعِيرِ. (رواه مسلم: 20)

Artinya : dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata: “Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah dari tiga jenis (makanan): keju kering (aqṭ), kurma, dan gandum.”(HR.Muslim : 20).

Hadis ini menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, umat Islam diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk tiga bahan makanan utama, yaitu kurma, gandum (sya‘ir), atau keju kering (aqṭ). Semua ini adalah bahan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari pada waktu itu. Dengan demikian, umat Islam dapat memilih bahan apa yang tersedia atau yang mereka anggap paling mudah bagi mereka untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah.