Hadis 11


أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِينَا عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ وَمَمْلُوكٍ مِنْ ثَلَاثَةِ أَصْنَافٍ: صَاعٍ مِنْ تَمْرٍ، صَاعٍ مِنْ أَقِطٍ، صَاعٍ مِنْ شَعِيرٍ. فَلَمْ نَزَلْ نُخْرِجُهُ كَذَٰلِكَ حَتَّى كَانَ مُعَاوِيَةُ فَرَأَىٰ أَنَّ مِدًّا مِنْ بَرٍّ تَعَادَلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ. قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: فَأَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَذَٰلِكَ (رواه مسلم: 19)

Artinya : bahwa Abu Sa’id Al-Khudri berkata: ‘Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah SAW, ada di tengah-tengah kami, untuk setiap anak kecil dan orang dewasa, merdeka atau budak, dengan tiga jenis bahan: satu sha’ dari kurma, satu sha’ dari keju kering (aqṭ), dan satu sha’ dari gandum. Kami terus mengeluarkannya demikian hingga pada masa Muawiyah, yang mengatakan bahwa satu mud dari gandum setara dengan satu sha’ dari kurma.’ Abu Sa’id berkata: ‘Adapun saya, saya akan terus mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana saya melakukannya.'( HR. Muslim : 19).

Hadis ini menggambarkan bagaimana zakat fitrah dilakukan di masa Nabi SAW, yaitu berupa satu sha’ dari makanan pokok seperti kurma, gandum kasar, dan keju kering, untuk setiap Muslim. Di masa Mu’awiyah, muncul pendapat baru berdasarkan nilai kesetaraan makanan, namun sebagian sahabat seperti Abu Sa’id tetap teguh pada praktik langsung dari Nabi SAW. Ini menunjukkan keseimbangan dalam Islam antara ketaatan pada sunnah dan fleksibilitas dalam fiqh sesuai kebutuhan zaman.