Hadis 10


عَنِ ابْنِ عُمَرَ  رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخاري: 1504)

Artinya : hadis dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kalangan kaum Muslimin. (HR. Bukhari: 1504).

Hadis ini menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi semua Muslim tanpa membedakan status. Ia dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’ sebagai bentuk penyucian diri setelah Ramadan, serta untuk membantu sesama agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.