Hadis 36


عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أُخْبِرْتُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ  رضى الله عنها قَالَتْ كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم- يَبْعَثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ فَيَخْرُصُ النَّخْلَ حِينَ يَطِيبُ قَبْلَ أَنْ يُؤْكَلَ مِنْهُ ثُمَّ يُخَيِّرُ يَهُودَ يَأْخُذُونَهُ بِذَلِكَ الْخَرْصِ أَوْ يَدْفَعُونَهُ إِلَيْهِمْ بِذَلِكَ الْخَرْصِ لِكَىْ تُحْصَى الزَّكَاةُ قَبْلَ أَنْ تُؤْكَلَ الثِّمَارُ وَتُفَرَّ (رواه ابي داود: 3415)

Artinya : hadis dari Ibn Juraij, ia berkata: “Aku diberitahu oleh Ibnu Shihab, dari Urwah, dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Rawahah untuk melakukan taksiran (menghitung) hasil pohon kurma saat buahnya mulai matang, sebelum buah tersebut dimakan. Kemudian beliau memberikan pilihan kepada orang-orang Yahudi: apakah mereka akan menerima hasil taksiran tersebut, atau menyerahkannya kepada mereka dengan taksiran yang sama, agar zakatnya bisa dihitung sebelum buahnya dimakan dan dipetik.”(HR. Abi Dawud ; 3415).

Hadis ini menggambarkan praktik Rasulullah SAW dalam menghitung zakat hasil pertanian, khususnya kurma. Abdullah bin Rawahah, yang diutus oleh Rasulullah SAW, bertugas untuk melakukan taksiran terhadap hasil panen kurma sebelum buah tersebut dipetik dan dimakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat bisa dihitung dengan tepat sebelum buah-buahan dimanfaatkan oleh pemiliknya. Praktik ini juga menunjukkan bagaimana zakat dikenakan berdasarkan taksiran hasil panen dan bukan pada jumlah yang sudah dimanfaatkan. Rasulullah SAW memberi pilihan kepada pemilik tanaman (dalam hal ini orang-orang Yahudi) untuk menerima taksiran yang sudah dilakukan atau untuk menyerahkan hasilnya kepada mereka, sehingga dapat dipastikan bahwa zakat dihitung dan dikeluarkan sebelum buah-buahan dipetik dan digunakan.