عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهُمَّ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ سَبَبْتُهُ أَوْ لَعَنْتُهُ أَوْ جَلَدْتُهُ فَاجْعَلْهَا لَهُ زَكَاةً وَرَحْمَةً (رواه مسلم: 89)
Artinya : hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia. Maka siapapun dari umat Muslim yang aku caci, atau aku laknat, atau aku cambuk, jadikanlah itu sebagai penyucian (zakat) dan rahmat baginya. (HR., Muslim : 89).
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun Rasulullah SAW, sebagai seorang pemimpin dan nabi kadang-kadang harus mengambil tindakan tegas terhadap individu yang melakukan kesalahan (misalnya, melaknat, mencaci, atau menghukum mereka), beliau selalu berdoa agar akibat dari tindakan tersebut justru menjadi penyucian dan rahmat bagi orang yang dihukum tersebut. Dengan kata lain, Rasulullah SAW, menginginkan agar segala tindakan negatif yang diambil terhadap seseorang dapat berfungsi sebagai penebus dosa dan memberikan manfaat bagi orang tersebut dalam bentuk pahala dan rahmat dari Allah. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemurahan hati Rasulullah SAW, kepada umatnya, meskipun dalam keadaan yang mungkin menunjukkan hukuman.