Hadis 23


وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ وَهَبَ هِبَةً أَلْفَ دِرْهَمٍ أَوْ أَكْثَرَ ، حَتَّى مَكَثَ عِنْدَهُ سِنِينَ ، وَاحْتَالَ فِى ذَلِكَ ، ثُمَّ رَجَعَ الْوَاهِبُ فِيهَا ، فَلاَ زَكَاةَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهُمَا ، فَخَالَفَ الرَّسُولَ – صلى الله عليه وسلم – فِى الْهِبَةِ وَأَسْقَطَ الزَّكَاةَ (رواه البخاري: 14)

Artinya : dan sebagian orang berkata, jika seseorang memberikan hadiah berupa seribu dirham atau lebih, bahkan jika itu diberikan dalam waktu yang cukup lama, dan dia berusaha keras dalam hal itu, kemudian si pemberi hadiah tersebut menarik kembali hadiahnya, maka tidak ada zakat yang wajib bagi salah satu dari keduanya. Ini bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, dalam hal pemberian hadiah dan menghapuskan kewajiban zakat.”(HR. al-Bukhari : 14).

Hadis ini membahas tentang pemberian hadiah (hiba) yang dalam beberapa kasus mungkin mengarah pada penghindaran kewajiban zakat. Ketika seseorang memberikan hadiah yang besar (misalnya seribu dirham), dan kemudian si penerima menerima hadiah tersebut, namun setelah beberapa waktu pemberi menarik kembali hadiah tersebut, maka menurut sebagian pandangan, tidak ada kewajiban zakat yang terhutang pada harta tersebut. Namun, pandangan ini bertentangan dengan prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, di mana zakat tetap wajib atas harta yang sudah dimiliki oleh seorang individu jika sudah mencapai nishab (jumlah tertentu) dan sudah cukup satu tahun (haul). Jadi, dalam pandangan Islam yang lebih umum, pengambilan kembali hadiah tidak menghapus kewajiban zakat pada harta tersebut. Secara garis besar, hadis ini memperingatkan tentang penyalahgunaan pemberian hadiah dan penghindaran zakat. Dalam konteks ini, zakat tidak bisa dihindari hanya dengan menarik kembali pemberian atau hadiah yang telah diberikan sebelumnya. Harta yang sudah diterima oleh penerima hadiah dan memenuhi syarat zakat tetap wajib dikeluarkan zakatnya.