عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما يُعْتِقُ مِنْ زَكَاةِ مَالِهِ وَيُعْطِى فِى الْحَجِّ . وَقَالَ الْحَسَنُ إِنِ اشْتَرَى أَبَاهُ مِنَ الزَّكَاةِ جَازَ وَيُعْطِى فِى الْمُجَاهِدِينَ وَالَّذِى لَمْ يَحُجَّ . ثُمَّ تَلاَ ( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ ) الآيَةَ فِى أَيِّهَا أَعْطَيْتَ أَجْزَأَتْ . وَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ خَالِدًا احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ . وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِى لاَسٍ حَمَلَنَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ لِلْحَجِّ . (رواه البخاري: 49)
Artinya : hadis dari Ibn Abbas RA, bahwa ia membebaskan budak dari zakat hartanya dan memberikannya untuk haji. Dan al-Hasan berkata: ‘Jika ayahnya membeli dari zakat, maka itu sah, dan zakat juga bisa diberikan untuk para mujahidin dan mereka yang belum melaksanakan haji.’ Kemudian ia membaca ayat: ‘Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir…’ (QS. At-Tawbah: 60), yang artinya bahwa zakat yang diberikan kepada mereka akan diterima. Dan Rasulullah SAW, bersabda: ‘Sesungguhnya Khalid telah menahan perisainya di jalan Allah.’ Dan disebutkan pula dari Abu Las bahwa Nabi SAW, menaiki unta zakat untuk haji.”(HR. al-Bukhari : 49)
Hadis ini mengajarkan kita bahwa zakat dapat digunakan untuk kepentingan sosial dan agama yang lebih luas, seperti membebaskan budak, membantu para mujahidin, dan mendukung perjalanan haji. Selain itu, penting untuk memperhatikan pengorbanan di jalan Allah dan mendukung perjuangan agama, sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat, termasuk Khalid bin Walid RA, yang rela menahan perisainya untuk berjuang di jalan Allah.