Hadis 16


عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ قَالَ كُنَّا نَصُومُ عَاشُورَاءَ وَنُؤَدِّي زَكَاةَ الْفِطْرِ فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ وَنَزَلَتْ الزَّكَاةُ لَمْ نُؤْمَرْ بِهِ وَلَمْ نُنْهَ عَنْهُ وَكُنَّا نَفْعَلُهُ (رواه النسائي : 2505)

Artinya : hadis dari Qais bin Sa’d bin Ubadah bahwa ia berkata:
“Kami biasa berpuasa pada Hari Asyura (10 Muharram) dan kami juga menunaikan zakat fitrah. Namun, ketika Ramadan datang dan kewajiban zakat fitrah ditetapkan, kami tidak diperintahkan untuk melakukannya lagi dan tidak dilarang untuk melakukannya. Namun, kami tetap melakukannya.” (HR. al-Nasai : 2505)

Hadis ini menceritakan praktik yang dilakukan oleh Qais bin Sa’d bin Ubadah dan orang-orang pada masa beliau, yaitu mereka berpuasa pada hari Asyura (hari ke-10 bulan Muharram) serta membayar zakat fitrah sebelum datangnya kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan pada bulan Ramadan. Setelah Ramadan datang dan kewajiban zakat fitrah menjadi lebih jelas, mereka tidak diperintahkan lagi untuk membayar zakat fitrah secara terpisah (seperti sebelum Ramadan), meskipun mereka tetap melakukannya, karena kebiasaan yang sudah ada sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun perintah untuk menunaikan zakat fitrah sudah jelas datangnya setelah Ramadan, kebiasaan mereka untuk melakukannya sebelumnya tidak langsung dilarang, meskipun tidak diwajibkan lagi setelah itu.