عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ. (رواه مسلم: 23)
Artinya : hadis dari Abdullah bin Umar: “Bahwa Rasulullah SAW, memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat (Idul Fitri).”(HR. Muslim : 23).
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang harus dipatuhi untuk memastikan manfaatnya sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Rasulullah SAW, menekankan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, agar mereka yang membutuhkan dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Selain itu, zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan puasa dan memperbaiki kekurangan dalam ibadah seseorang.