عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :كُنَّا نُطْعِمُ الصَّدَقَةَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ. (رواه البخاري: 1434)
Artinya : hadis dari Abu Sa’id RA, ia berkata: Kami biasa memberikan makanan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari gandum.” (HR. al-Bukhari: 1434)
Hadis ini menggambarkan praktik sahabat Nabi SAW, dalam menunaikan zakat fitrah dengan bahan makanan pokok, yaitu sya’îr (barley) sebanyak satu sha’, sebagai bentuk ketaatan pada sunnah Rasulullah SAW. Ini menekankan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban sosial dan spiritual yang bertujuan untuk membersihkan jiwa, membantu kaum fakir, dan mempererat persaudaraan dalam umat Islam, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.