Hadis 7


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ وَأُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رواه البخاري: 1433)

Artinya : hadis dari Ibn Umar RA: Bahwa Rasulullah SAW,  telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ dari kurma atau satu sha‘ dari gandum (jelai), atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin. (HR. al-Bukhari: 1433)

Hadis ini menjelaskan wajib zakat fitrah bagi setiap Muslim, baik itu budak maupun orang merdeka, laki-laki atau perempuan. Zakat fitrah ini diwajibkan sebesar satu sha’ (yakni sekitar 2,5 hingga 3 kg) dari kurma atau gandum. Zakat fitrah adalah kewajiban yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan puasa Ramadan dan untuk membantu mereka yang kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih baik dan tidak dalam kekurangan.