Hadis 5


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ. (رواه البخاري: 1432)

Artinya : hadis dari Ibn Umar RA, ia berkata: “Rasulullah SAW, telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum (atau jelai), atas setiap budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitri itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju tempat shalat (‘Id). (HR. al-Bukhari: 1432)

                        Zakat fitrah ini memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk mensucikan puasa Ramadan dan untuk membantu mereka yang kurang mampu agar mereka juga bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan bahagia dan tanpa kekurangan. Zakat ini wajib dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri, yaitu sebelum orang-orang berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat. Hal ini bertujuan agar penerima zakat dapat memanfaatkannya sebelum hari raya, sehingga mereka dapat merayakan hari yang penuh kebahagiaan dengan lebih layak. Zakat fitrah juga menunjukkan nilai sosial dalam Islam, di mana setiap Muslim diwajibkan untuk berbagi dengan sesama, terutama dengan mereka yang membutuhkan, pada momen yang penuh makna dan kebahagiaan seperti Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi salah satu cara untuk menjaga keharmonisan sosial dan memastikan bahwa seluruh anggota masyarakat dapat merasakan kebahagiaan yang sama, terutama setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.