Hadis 3 – Bertanggung Jawab dalam Pengobatan


Bertanggung Jawab dalam Pengobatan

 

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَرَاشِدُ بْنُ سَعِيدٍ الرَّمْلِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ

(روه ابن ﻣﺎﺟﺔ)

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin ‘Ammar dan Rasyid bin Sa’id Ar Ramli keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari ‘Amru bin Syu’aib dari Ayahnya dari Kakeknya, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa mengobati sedangkan ia tidak tahu mengenai pengobatan, maka dia harus bertanggung jawab.”

(HR.Ibnu Majah)


Ibnu Majah – 3457, Al-alamiyah : 3457, Maktabatu al Ma’arif riyadh : 3466