Tanda Setuju Seorang Gadis


حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، عَ نْ أَبِي سَلَمَةَ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، حَدَّثَهُمْ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

«لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَت َى تُسْتَأْذَنَ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: «أَنْ تَسْكُتَ»

رواه البخارى

 

Telah menceritakan kami Muadh bin Fadalah, telah menceritakan kami Hisyam, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Nabi SAW bersabda:

“Seorang janda tidak boleh dinikahi sampai diminta pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahi sampai diminta izinnya.” Mereka bertanya; “Wahai Rasulullah bagaimana kita tahu izinnya seorang gadis? Nabi SAW menjawab; “Diketahui dengan diamnya.”

 

Riwayat Hadits:

Hadits Riwayat al-Bukhari no.6970