Hak-Hak Suami Istri


حَدَّثَنَا الحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الخَلاَّلُ، قَالَ: حَدَّثَنَا الحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الجُعْفِيُّ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الأَحْوَصِ قَالَ:

حَدَّثَنِي أَبِي، أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَحَمِدَ اللَّهَ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ، وَذَكَّرَ، وَوَعَظَ، فَذَكَرَ فِي الحَدِيثِ قِصَّةً، فَقَالَ: أَلاَ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ، وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً، أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.

رواه الترمذى

 

Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali Al-Khalal, beliau berkata: Al-Hussein bin Ali Al-Jufi’i menceritakan kepada kami, dari Zaida, dari Shabib bin Gharqada, dari Suleiman bin Amr bin Al -Ahwash, Dia berkata:

Ayahku bercerita sambil menyaksikan Ziarah Perpisahan dengan Rasulullah, semoga Tuhan melimpahkan dia dan menganugerahkan kedamaian, dan dia bersyukur kepada Tuhan dan memujinya. Dan dia mengingatkan, dan berkhotbah, dan dia menyebutkan sebuah cerita dalam hadits, dan dia berkata: Sulaiman bin Amr bin Ahwash a berkata: Bapakku telah menceritakan kepadaku bahwasanya dia ikut haji wada’ Bersama Rasulullah SAW, Nabi berkhutbah; setelah memuji Allah, mengingatkan dan memberi nasehat, beliau n bersabda: “Berilah nasehat kepada istri-istri kalian dengan nasehat yang baik. Alasan mereka adalah mitra kalian yang kalian tidak memiliki sesuatu apapun atas diri mereka. Kecuali mereka melakukan perbuatan keji yang sangat jelas, jika mereka melakukannya, maka pisahkan kasurlah dan pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk berpisah. Ketahuilah, sesungguhnya kalian punya hak atas istri-istri kalian dan mereka pun punya hak atas kalian. Adapun hak kalian atas istri kalian adalah melarang seorang yang kalian tidak suka datang ke tempat tidurmu dan kalian berhak melarang istri siapa memasukkan pun yang tidak kalian suka ke rumah kalian. Ketahuilah Bahwa hak istri atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam memberi pakaian dan makanan.”

 

Riwayat Hadits:

Hadits Riwayat Tirmidzi no.1163