Batas Panjang Pakaian Wanita


حَدَّثَنَا الحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الخَلاَّلُ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ: يُرْخِينَ شِبْرًا، فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ، قَالَ: فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا، لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ.

رواه الترمذى

 

Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali Al-Khallal, berkata : Telah menceritakan kepada kami Abdurrajak, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a berkata: bahwasanya Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari berhenti”, Ummu Salamah bertanya: “Jika demikian apa yang harus diperbuat oleh para wanita dengan ujung pakaian-pakaian mereka?”, Nabi SAW menjawab: “Turunkan sejengkal! Ummu Salamah bertanya kembali: “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan terlihat!” Nabi SAW bersabda: Turunkan sehasta jangan lebih dari itu!”.

 

Riwayat Hadits:

Hadits Riwayat At- Tirmdzi no.1731