Hukum Menolak Ajakan Suami


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

«إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ»

 

رواه البخارى

 

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah, dari Al-Amash, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk datang ke tempat tidur, kemudian dia menolak dan suaminya marah padanya, maka Malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari.”

 

Riwayat Hadits:

Hadits Riwayat al-Bukhari no.3237