حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ أَبِي مَسْلَمَةَ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَمَا يَعِيبُ عَلَى الصَّائِمِ صَوْمَهُ، وَلَا عَلَى الْمُفْطِرِ إِفْطَارَهُ. ( روه الترمذى )
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadldlal dari Sa’id bin Yazid Abu Salamah dari Abu Nadlrah dari Abu Sa’id Al khudri dia beliau berkata: kami bepergian bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam pada bulan Ramadlan, beliau tidak mencela orang yang berpuasa dan tidak juga mencela orang yang berbuka. Abu ‘Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih. ( H.R At – Tirmidzi )
Hadis ini menjelaskan tentang toleransi dan kebijaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyikapi perbedaan keadaan umatnya saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, terutama ketika sedang dalam perjalanan. Hadis ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti saat melakukan perjalanan (safar), umat Islam diberi pilihan: boleh tetap berpuasa atau boleh membatalkannya, selama itu dilakukan dengan alasan yang benar dan tidak dibuat-buat. Rasulullah tidak memarahi atau menyalahkan siapa pun dalam rombongannya—baik yang tetap berpuasa maupun yang memilih berbuka. Ini menunjukkan sikap Islam yang adil, memahami kondisi dan kemampuan masing-masing orang. Yang penting adalah niat yang ikhlas dan mengikuti aturan syariat. Islam tidak mempersulit, tapi justru memberi kemudahan bagi umatnya.