حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْكَرِيمِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ ح وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ سُلَيْمَانَ أَبُو الشَّعْثَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ جَمِيعًا عَنْ هِشَامٍ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ) .رواه ابن ماجه)
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Abdul Karim berkata: telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Musa berkata: telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah berkata: telah menceritakan kepada kami Ali Ibnul Hasan Abu Asy Sya’tsa berkata: telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats semuanya dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : Barangsiapa terkalahkan oleh muntah maka tidak ada kewajiban mengqadla atasnya, tetapi barangsiapa memaksakan diri untuk muntah maka ia wajib mengqadla. ( H.R Ibnu Majah )
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa muntah karena tidak sengaja atau karena dipaksa (misalnya karena sakit atau perasaan mual yang tidak dapat dikendalikan), maka ia tidak diwajibkan untuk mengqadla (mengganti) puasanya. Muntah yang terjadi secara tak sengaja atau karena keadaan yang tak dapat dihindari, tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang memaksakan diri untuk muntah, seperti dengan sengaja atau berusaha keras untuk mengeluarkan makanan atau minuman, maka puasanya akan batal dan ia wajib mengqadla puasanya.
Kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, hadits ini mengajarkan kita tentang niat dan keadaan dalam melakukan suatu hal. Ketika kita menghadapi situasi yang tidak dapat kita kendalikan, seperti sakit atau kondisi fisik yang membuat kita tidak sengaja muntah, maka kita tidak perlu merasa terbebani atau merasa bersalah. Kita diajarkan bahwa Allah memahami keterbatasan manusia, dan kita tidak dibebani dengan sesuatu yang di luar kemampuan kita.